Pada hakekatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan  norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi  penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Meskipun  demikian, berbagai macam dan bentuk perjudian dewasa ini sudah demikian  merebak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, baik yang bersifat  terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Dalam perspektif hukum,  perjudian merupakan salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan  masyarakat. Sehubungan dengan itu, dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974  tentang Penertiban Perjudian dinyatakan bahwa semua tindak pidana  perjudian sebagai kejahatan. Mengingat masalah perjudian sudah menjadi  penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya yang sungguh-sungguh dan  sistematis, tidak hanya dari pemerintah dan aparat penegak hukum saja,  tetapi juga dari kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk  bersama-sama dan bahu membahu menanggulangi dan memberantas semua bentuk  perjudian.
Perjudian dalam Perspektif Hukum
         Dalam perspektif hukum, perjudian merupakan salah satu tindak  pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Sehubungan dengan itu, dalam  Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dinyatakan  bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.
Mengenai batasan perjudian sendiri diatur dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP  sebagai berikut : “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap  permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung  pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih  mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan   atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang  turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya”.
          Ancaman pidana perjudian sebenarnya sudah cukup berat, yaitu  dengan hukuman pidana penjara paling lama  10 tahun atau pidana denda  sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 303 KUHP jo. Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974 menyebutkan :
- Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barangsiapa tanpa mendapat ijin :
- Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
- Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
- Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.
-  Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan  pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian  itu.Meskipun masalah perjudian sudah diatur dalam peraturan  perundang-undangan, tetapi baik dalam KUHP maupun UU No. 7 tahun 1974  ternyata masih mengandung beberapa kelemahan. Adapun beberapa  kelemahannya adalah :
- Perundang-undangan hanya mengatur perjudian yang dijadikan mata pencaharian, sehingga kalau seseorang melakukan perjudian yang bukan sebagai mata pencaharian maka dapat dijadikan celah hukum yang memungkinkan perjudian tidak dikenakan hukuman pidana
- Perundang-undangan hanya mengatur tentang batas maksimal hukuman, tetapi tidak mengatur tentang batas minimal hukuman, sehingga dalam praktek peradilan, majelis hakim seringkali dalam putusannya sangat ringan hanya beberapa bulan saja atau malah dibebaskan
- Pasal 303 bis ayat (1) angka 2, hanya dikenakan terhadap perjudian  yang bersifat ilegal, sedangkan perjudian yang legal atau ada izin  penguasa sebagai pengecualian sehingga tidak dapat dikenakan pidana  terhadap pelakunya. Dalam praktek izin penguasa ini sangat mungkin  disalahgunakan, seperti adanya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)   dengan pejabat yang berwenang.

 
 
 
 



Thanks a lot for sharing and I have some special things for you. If you are in free time. Read and ponder the good quotes of life below, you will surely draw in life's own deep lessons.i will always love you quotes and or you can relax by playing the game after the tired working timeparking games online You can relax by reading the stories as tiểu thuyết ngôn tình hiện đại. Each article definitely sexmang to give you the most comfortable feeling. Enjoy the experience!